BANDAR LAMPUNG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas nasional kini tengah dihantam gelombang kritik. Bukan soal kualitas makanannya saja, namun sorotan publik kini tertuju pada pengadaan kendaraan operasional berupa motor trail listrik yang dinilai terlalu mewah, serta masalah mendasar terkait legalitas dapur satuan pelayanan di daerah.
Publik di media sosial belakangan ini dihebohkan oleh penampakan ribuan unit motor trail listrik berwarna hijau dengan logo Badan Gizi Nasional (BGN) yang terparkir rapi. Kendaraan tersebut diketahui memiliki harga satuan yang fantastis, yakni berkisar antara Rp42 juta hingga Rp50 juta per unit.
Urgensi Kendaraan Mewah di Tengah Isu Gizi
Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengadaan total 25.000 unit motor (dengan realisasi 21.801 unit) ini bertujuan untuk mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Alasan utamanya adalah untuk menembus wilayah-wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat agar distribusi tetap berjalan lancar.
Namun, penjelasan tersebut justru memicu polemik baru. Pengamat kebijakan publik menilai penggunaan motor trail listrik kelas atas adalah bentuk pemborosan anggaran APBN. Masyarakat mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menggunakan kendaraan operasional yang lebih ekonomis atau memberdayakan armada lokal, sehingga sisa anggaran dapat dialihkan untuk meningkatkan kualitas nutrisi pada setiap porsi makan anak sekolah.
Sinyal Merah dari Kementerian Keuangan
Merespons viralnya isu ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bergerak cepat dengan melakukan evaluasi mendalam. Dalam pernyataan terbarunya pada pertengahan April 2026, pihak Kemenkeu memberikan sinyal tegas bahwa tidak akan ada lagi anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan motor listrik tambahan pada tahun 2026. Keputusan ini diambil guna memastikan efisiensi anggaran dan mengarahkan dana langsung kepada penerima manfaat, yakni para siswa.
Masalah Perizinan Dapur yang Terabaikan
Di balik hiruk-pikuk pengadaan motor, masalah di tingkat akar rumput justru tak kalah pelik. Di beberapa daerah, termasuk pantauan di wilayah Lampung, ditemukan indikasi bahwa banyak ‘Dapur Satuan Pelayanan’ yang belum memenuhi standar regulasi.
Beberapa poin krusial yang ditemukan meliputi:
1. Minimnya Sertifikasi Layak Higiene: Banyak dapur pusat yang belum mengantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. Padahal, sertifikasi ini adalah syarat mutlak untuk menjamin bahwa makanan yang diproduksi aman dari kontaminasi bakteri atau zat berbahaya.
2. Legalitas Tempat Usaha: Masalah perizinan bangunan dan operasional dapur di tingkat lokal masih banyak yang menggantung, sehingga memicu keraguan publik mengenai keberlanjutan program jika sewaktu-waktu dilakukan audit oleh badan otoritas kesehatan.
Desakan Audit Menyeluruh
Menyikapi hal ini, berbagai aktivis transparansi anggaran mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif. Audit tidak hanya dilakukan pada proses pengadaan barang dan jasa (E-Purchasing) motor listrik, tetapi juga pada alokasi dana pembangunan dan operasional dapur-dapur pusat di daerah.
“Program MBG ini adalah langkah besar untuk memutus rantai stunting. Namun, jika infrastruktur pendukungnya justru menjadi ladang pemborosan aset dan mengabaikan standar kesehatan dapur, maka tujuan mulianya akan terdistorsi oleh masalah administratif dan potensi kerugian negara,” ungkap salah satu praktisi hukum di Bandar Lampung.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah untuk membuktikan bahwa pengadaan aset mewah tersebut benar-benar berkorelasi dengan efektivitas distribusi, sembari segera menyelesaikan pekerjaan rumah terkait perizinan dapur yang selama ini terkesan terabaikan. (*)
