
Muba Sumsel Info PublikNews-,Kebakaran yang diduga kembali terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (25/6/2026) malam, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling yang telah berulang kali menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumur yang terbakar diduga berkaitan dengan seseorang berinisial RN, sedangkan lokasi pengeboran disebut berada di lahan milik RD. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kebakaran, identitas korban, maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terkait.
Namun, dari perspektif hukum, setiap peristiwa yang berulang pada lokasi yang sama patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Apabila penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki peran, baik sebagai pelaku, pemberi fasilitas, pemodal, maupun pihak lain yang terbukti turut serta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gabungan Aktivis Muba-Sumsel menilai rangkaian kebakaran yang terus berulang tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa, melainkan sebagai indikator bahwa praktik pengeboran minyak ilegal masih berlangsung dan memerlukan penanganan yang lebih efektif.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila terdapat alat bukti yang cukup, siapa pun yang diduga bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan aktivis.
Aktivis juga meminta dilakukan pendalaman terhadap dugaan pemanfaatan lahan untuk aktivitas pengeboran minyak ilegal. Menurut mereka, apabila penyelidikan menemukan adanya pembiaran, keterlibatan, atau bentuk pertanggungjawaban hukum lainnya, maka seluruh pihak yang terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.
Selain itu, pemerintah bersama instansi yang berwenang didorong melakukan evaluasi terhadap pengawasan kawasan yang berulang kali menjadi lokasi aktivitas illegal drilling. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepentingan negara.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penanganan akibat berupa kebakaran, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan melalui pengungkapan jaringan, aliran pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum yang konsisten, berbasis alat bukti, dan menghormati asas praduga tak bersalah merupakan prasyarat penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang.(Korwil Sumatera Selatan).
