Muba Sumsel Info PublikNews,-Dugaan pelanggaran hukum di sektor lingkungan hidup dan perizinan kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas Terminal Khusus (Tersus/Jetty) milik PT Bara Mutiara Prima (BMP) di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sasaran aksi damai yang digelar LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin serta sejumlah elemen masyarakat, Kamis (6/8/2026).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas investigasi lapangan yang dilakukan POSE RI bersama masyarakat yang menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran, mulai dari dugaan operasional terminal khusus yang perlu diverifikasi status perizinannya, dugaan pencemaran Sungai Dawas, hingga persoalan aktivitas pengangkutan batubara yang dinilai perlu dievaluasi oleh instansi berwenang.
Bagi massa aksi, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, maka konsekuensinya dapat menyentuh ranah hukum administrasi negara, hukum lingkungan, hingga pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan utama, yakni penghentian operasional jetty sampai terdapat kepastian hukum atas legalitas perizinannya, audit lingkungan secara menyeluruh terhadap kondisi Sungai Dawas, pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan, penertiban kendaraan hauling yang menimbulkan dampak bagi masyarakat, serta evaluasi aktivitas angkutan batubara yang melintasi alur sungai di bawah Jembatan Sungai Lilin.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, SH, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan supremasi hukum serta perlindungan lingkungan hidup.
“Yang kami tuntut bukan sekadar klarifikasi, melainkan pemeriksaan hukum yang objektif dan komprehensif. Apabila tidak terdapat pelanggaran, tentu harus dinyatakan demikian. Namun apabila ditemukan pelanggaran, negara tidak boleh ragu menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Desri.
Ia menilai setiap dugaan pencemaran lingkungan maupun dugaan pelanggaran perizinan wajib diuji melalui mekanisme pengawasan oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran justru berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum.POSE RI menyatakan akan menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, KSOP Kelas I Palembang, Inspektur Tambang, Dinas Perhubungan, Bapenda, serta aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin, Boni, menegaskan bahwa kepastian hukum hanya dapat diwujudkan melalui pemeriksaan lapangan yang independen, profesional, dan transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada laporan atau polemik di ruang publik. Negara wajib hadir melalui pengawasan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga masyarakat memperoleh kepastian, sementara pelaku usaha juga memperoleh perlindungan atas hak-haknya,” ujarnya.
Sementara itu, Chief Humas PT Bara Mutiara Prima, Daud, menyampaikan bahwa perusahaan menjalankan seluruh aktivitas operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat hal-hal yang ingin dipastikan, kami mempersilakan seluruh pihak melakukan koordinasi dan verifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang karena seluruh proses perizinan dan pengawasan berada dalam kewenangan pemerintah,” jelas Daud.
Ia juga memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan diteruskan kepada manajemen perusahaan sebagai bahan evaluasi.Secara yuridis, setiap dugaan pelanggaran perizinan maupun pencemaran lingkungan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Namun kendati demikian, prinsip negara hukum menghendaki bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara serius, karena pembiaran terhadap dugaan pelanggaran berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas perlindungan lingkungan hidup, dan asas pemerintahan yang baik.
Aksi damai berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berakhir dengan tertib. Meski demikian, substansi tuntutan yang disampaikan massa kini menjadi ujian bagi instansi pengawas dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak berhenti pada norma, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata yang transparan, profesional, dan akuntabel.(Korwil Sumatera Selatan)
