BANDAR LAMPUNG — Proses persidangan lanjutan terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 9.404 meter persegi di Jalan Pangeran Antasari Gang Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Baru, Kota Bandar Lampung, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang. Agenda persidangan ini menjadi sorotan publik menyusul dinamika di lapangan berupa pencocokan lokasi (konstatering) pada hari Selasa (26/10/2026).
Sebagai bagian dari tahapan persidangan yang sedang berjalan, pihak Kuasa Hukum Tergugat/Ahli Waris secara resmi hadir di gedung PN Kelas 1A Tanjung Karang pada hari Rabu (27/10/2026) untuk menyerahkan dokumen otentik bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 13258 / Tanjung Baru di hadapan majelis hakim.
Penerimaan Bukti Sah dan Penutupan Persidangan oleh Hakim Ketua
Dalam jalannya proses persidangan hari Rabu tersebut, setelah bukti sah kepemilikan berupa SHM No. 13258 diserahkan secara resmi oleh pihak kuasa hukum ahli waris, Hakim Ketua Sidang secara sah menerima penyerahan bukti tersebut dan langsung mengetukkan palu tanda ditutupnya persidangan hari itu, serta menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan.
Fakta Persidangan dan Dinamika Proses Hukum Berjalan
Perkara ini merupakan rangkaian proses lanjutan di mana pihak keluarga ahli waris telah mengantongi kemenangan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 10/2004 dimenangkan pada tahun 2005 silam.
Namun, jalannya pemeriksaan kembali diuji ketika pihak pemohon mengajukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan lapangan (konstatering) pada hari Selasa (26/10/2026)
—yang dihadiri oleh Jurusita Arif, M. Rizal, Nizom S.H., M.H., perwakilan Satlinmas, Yogi Suhendra dari ATR/BPN, unsur Babinsa, Kepala Lingkungan Suradi, Lurah Tanjung Baru Fitri, hingga aparat kepolisian Polresta Bandar Lampung Andi
—di mana pihak pemohon maupun petugas di lapangan dinilai gagal menunjukkan dasar alas hak atau sertipikat yang sah.
Menanggapi jalannya proses persidangan dan pemeriksaan tersebut, penyerahan bukti sertipikat secara resmi di ruang pengadilan dilakukan untuk menguji keabsahan materi perkara yang tengah disidangkan.
Pernyataan Tegas Tim Kuasa Hukum di Tengah Proses Persidangan
Tim Kuasa Hukum Tergugat/Ahli Waris yang terdiri dari Lenistan Nainggolan, S.H., Yulia Yusniar, S.H., M.H., C.P.M., dan Berlian Arista, S.H. dari Kantor Hukum YULIA YUSNIAR, S.H., M.H. & Partners, menegaskan bahwa pihaknya konsisten mengawal jalannya persidangan demi menegakkan marwah putusan yang telah inkracht sejak dua dekade lalu.
“Dalam proses persidangan yang sedang berjalan ini, kami mempertanyakan bagaimana mungkin pencocokan lokasi (konstatering) diajukan berdasarkan sertifikat yang semestinya sudah tidak memiliki kekuatan hukum, sementara klien kami adalah pemilik sah yang memegang alas hak valid,” ujar perwakilan kuasa hukum di lingkungan PN Tanjung Karang.
Berdasarkan data yuridis resmi Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, objek tanah dengan NIB 08.01.15.04.05233 dan Surat Ukur Nomor 00021/Tanjung Baru/2013 tanggal 25 Juni 2013 tersebut terdaftar sah atas nama pemegang hak Kasimin (Almarhum) / Tumminem (Almarhum) dan para ahli warisnya. Sesuai Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997, sertipikat tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat secara hukum yang harus dipertimbangkan dalam persidangan.
Harapan Penegakan Hukum yang Obyektif
Dengan diterimanya bukti kepemilikan sah oleh majelis hakim dan dilanjutkannya persidangan pada pekan depan, pihak ahli waris berharap proses peradilan tetap berjalan secara obyektif, adil, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi para pencari keadilan di Kota Bandar Lampung.
(Tim Liputan Investasi Media)
