Lampung Utara, www.infopublik.news,–Terkait Dugaan adanya Pungutan sebesar (empat ratus ribu rupiah), untuk siswa/siswi kelas 1, dan untuk siswa siswi kelas 2 di pungut sebesar (tiga ratusribu rupiah) dan untuk siswa/siswi kelas 3 di pungut sebesar (dua ratus ribu rupiah) kepada para siswa-siswi di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Bukit Kemuning. (SMPN 1 Bukit Kemuning) Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Dana tersebut diminta oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Bukit Kemuning, Lampung Utara untuk berdalih pembangunan gedung aula.
Hal ini terungkap berdasarkan keterangan sejumlah wali murid yang melaporkan langsung kepada awak media.Berdalih menyumbang untuk pembuatan gedung aula di SMPN 1 Bukit Kemuning. Di lengkapi dengan bukti kwitansi yang di tanda tanganin langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Bukit Kemuning Lampung Utara,
Disisi lain Ketua Umum Lsm Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah menyampaikan tentang adanya dana yang berdalih menyumbangkan uang Komite Sekolah yang untuk membangun gedung aula sekolah, dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Bukit Kemuning Lampung Utara, padahal kan jelas di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016: Larangan menarik iuran uang kepada siswa oleh komite sekolah,Tetapi kok malah di langgar ujaran “Ketua Umum Lsm Kaki Lampung,
Lucky Nurhidayah di ruangan kerja nya, Selasa (26/11/2024).Coba di kalikan saja kalo satu siswa-siswi di minta Rp. 400.000. untuk kelas (1) dan untuk kelas (2) di minta Rp. 300.000. dan untuk kelas (3) diminta Rp. 200.000.itu saja di SMPN 1 Bukit Kemuning Lampung Utara, ada berapa siswa-siswi, Inikan sudah termasuk dugaan pungli, ujarnya.
Lsm Kaki Lampung, juga meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Lampung Utara untuk menurunkan team investigasi, jangan di biarkan masalah pungutan liar yang berkedok sumbangan untuk pembangunan gedung aula sekolah.”Kalo pembangunan gedung sekolah itu sudah ada anggaran nya ujar Ketua Umum Lsm Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah. (Red)
