MUBA SUMSEL Info PublikNews.com-,Dugaan adanya pungutan sebesar Rp15.000 s/d Rp. 20.000 per hari terhadap pedagang kaki lima yang beraktivitas di sekitar SMA Keban II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan kewenangan di lingkungan institusi pendidikan.

Sejumlah pedagang mengakui dimintai sejumlah uang agar tetap dapat berjualan di sekitar sekolah. Apabila pengakuan tersebut benar, maka isu ini tidak lagi semata-mata menyangkut nominal uang yang dipungut, melainkan menyentuh aspek fundamental negara hukum, yaitu legalitas kewenangan, akuntabilitas jabatan, dan perlindungan masyarakat dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap tindakan pejabat publik wajib memiliki dasar kewenangan yang sah untuk menarik setiap tindakan pungutan. Seperti dijelaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan dilarang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lain di luar tujuan pemberian kewenangan.
Apabila suatu pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa keputusan administrasi yang sah, tanpa mekanisme penerimaan resmi, dan tanpa pertanggungjawaban keuangan, maka kondisi tersebut patut menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Dari perspektif hukum pidana, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur penyalahgunaan jabatan, pemaksaan, atau keuntungan yang diperoleh melalui kewenangan jabatan, aparat penegak hukum dapat menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan Pasal 12 huruf e, yang penerapannya bergantung pada pembuktian melalui proses hukum.
Lebih jauh, praktik pungutan di lingkungan pendidikan, apabila tidak memiliki dasar hukum, juga berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Klarifikasi perlu dilakukan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk para pedagang yang mengaku menjadi pihak yang dimintai uang, sehingga diperoleh fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan yang cepat dan transparan penting bukan hanya untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga menjaga marwah dunia pendidikan sebagai institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung integritas dan kepatuhan terhadap hukum.
Sementara itu Pihak Kepsek SMA Negeri 2 Keban 2 Sangat Desa saat dikonfirmasi media melalui no whasatnya di No+62 812-7150-xxxx.Sampai berita ini ditayangkan pihaknya bungkam.Disisi lain Kemendikbud Provisi Sumatera Selatan belum dapat dikonfirmasi terkait apakah akan ada tindakan atau sanksi tegas apa bila oknum tersebut meyalaho aturan terhadap dugaan yang dilakukan tersebut, atau akan hilang ditelan waktu dan terus dibiarkan. (Korwil Sumatera Selatan)
