BANDAR LAMPUNG – [Kamis 30/07/2026] – Menindaklanjuti berita sebelumnya terkait laporan dugaan pelanggaran disiplin dan tindakan tidak terpuji oknum kepolisian, perkembangan terbaru diterima hari ini: pelapor telah menerima undangan resmi klarifikasi dari Bidang Propam Polda Lampung. Sebelumnya, laporan lengkap beserta seluruh bukti pendukung telah resmi diterima Divisi Propam Mabes Polri pada Senin (27/7/2026).
Diketahui, seorang warga bernama Surya Agung Pradana (31 tahun) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik serta perbuatan tercela yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Daerah Lampung. Pihak terlapor untuk keperluan pemberitaan ini disamarkan menggunakan inisial AJ.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari sumber resmi di lingkungan Polda Lampung, oknum dengan inisial AJ tersebut telah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman kode etik pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Kendati sanksi kedinasan telah diberikan, proses hukum perdata maupun pidana yang ditempuh oleh pelapor masih terus berjalan sesuai jalur yang berlaku.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Media Viral Nusantara, pelapor memberikan kuasa penuh kepada M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E. dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner untuk mendampingi perkara ini. Surat Kuasa bernomor 071/SKK/KH-SS/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 mencatat dugaan perselingkuhan yang dilakukan AJ selaku anggota Polda Lampung.
Surya Agung Pradana yang beralamat di Bumi Rejo, Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara, menyatakan langkah ini diambil demi tegaknya keadilan dan kehormatan institusi kepolisian.
Rangkuman Fakta & Bukti Sejak Berita Sebelumnya
Dalam pelaporannya, terlampir bukti-bukti sah antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk pelapor;
- Kutipan Akta Nikah sebagai dasar hukum;
- Jejak pesan WhatsApp yang menguatkan dugaan hubungan tidak wajar antara AJ dengan istri pelapor;
- Rekaman suara berisi nada ancaman dan tekanan dari pihak AJ;
- Bukti penerimaan laporan sistem Propam Polri nomor tiket 7B93-F2B4-20260727, diterima Mabes Polri pukul 12.52 WIB.
Perbuatan tersebut diduga melanggar aturan kedinasan, kode etik Polri serta norma kesusilaan. Saat dikonfirmasi waktu lalu, pihak AJ yang bertugas di Satreskoba/Dirnakoba Polda Lampung menanggapi singkat bernada acuh: “Hal tersebut toh sudah dilaporkan, mau apalagi?” dan menolak penjelasan lebih lanjut.
PERKEMBANGAN HARI INI: UNDANGAN KLARIFIKASI
Diketahui hari ini, pelapor bersama tim hukum telah mendapatkan undangan resmi dari Bidang Propam Polda Lampung untuk menghadiri pemeriksaan klarifikasi yang diagendakan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Merespons langkah cepat ini, Surya selaku pelapor menyampaikan apresiasi tinggi:
“Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kabag Bagyanduan, Litpers, serta Kabid Propam Polda Lampung yang telah bersikap SIGAP, PEKA, dan CEPAT TANGGAP merespons laporan masyarakat demi menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Lampung.”
HARAPAN TEGAKNYA KEADILAN
Pihak pelapor serta masyarakat luas berharap:
“AGAR HUKUM BERDIRI TEGAK LURUS, TEGAKKAN HUKUM SEADIL-ADILNYA, WALAUPUN LANGIT AKAN RUNTUH.”
Tim hukum menegaskan proses harus berjalan objektif tanpa pandang bulu. “Anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan, bukan melanggar aturan yang ditegakkan sendiri,” ujar M. Hidayat Tri Ansori.
Hingga berita ini tayang, laporan tercatat sah di Mabes Polri, sanksi kode etik telah dijalani, dan jadwal pemeriksaan lanjutan di Polda Lampung telah ditetapkan. Media Viral Nusantara akan terus memantau perkembangan. Kami membuka hak jawab seimbang bagi pihak terlapor maupun instansi terkait sesuai prinsip jurnalistik.
(Redaksi Media Viral Nusantara)
