Tulang Bawang,– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Fortuba mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap jajaran jaksa di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan intervensi dari oknum di Kejaksaan Agung terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP LSM Fortuba, Andika, saat dikonfirmasi di kediamannya pada Rabu (8/7/2026). Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di BUMD harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kami meminta JAMWAS Kejaksaan Agung segera memeriksa seluruh jaksa yang menangani perkara ini apabila memang terdapat dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu. Kejaksaan harus menunjukkan integritas sebagai aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang telah kami laporkan,” ujar Andika.
Ia menjelaskan, laporan dugaan korupsi di lingkungan BUMD Tulang Bawang telah disampaikan Fortuba pada 18 Oktober 2025. Seiring berjalannya waktu, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 13 Januari 2026 dan melakukan penggeledahan pada 24 Juni 2026.
“Dari laporan yang kami sampaikan pada 18 Oktober 2025, penyidik kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 13 Januari 2026. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada 24 Juni 2026. Kami berharap proses hukum ini terus berjalan hingga tuntas,” katanya.
Andika juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya intervensi dari seorang oknum di Kejaksaan Agung berinisial SN yang disebut-sebut meminta agar proses penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut dihentikan.
“Kami memperoleh informasi bahwa ada dugaan intervensi dari oknum Kejaksaan Agung berinisial SN agar penyidikan terhadap Direktur BUMD dihentikan. Jika informasi ini benar, tentu sangat memprihatinkan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tidak terpengaruh dan tetap bekerja secara profesional hingga menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andika mengklaim bahwa oknum berinisial SN tersebut diduga telah beberapa kali mendatangi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Namun, pernyataan tersebut masih berupa dugaan dari pihak pelapor dan belum mendapat tanggapan maupun konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Selain meminta pengawasan dari JAMWAS, Fortuba juga mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi yang terjadi di SPBU milik BUMD Tulang Bawang. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intervensi yang disampaikan Ketua DPP LSM Fortuba. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua institusi tersebut guna memenuhi asas keberimbangan informasi,(Ibnu).
